Paparan Bapak Kadis KUMKM Provinsi Bali dalam mengisi kegiatan Diklat Manajemen Pemasaran Produk Unggulan Pengelola KUKM Provinsi Bali.
Pemerintah
daerah provinsi bali khususnya dinas koperasi usaha mikro kecil dan menengah
selalu bersinergi dengan pelaku ukm, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat
bali. Pemeritah dinaspun mengadakan
kegiatan diklat manajemen pemasaran produk unggulan para pelaku KUMKM. Dalam kegiatan
ini Bapak Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali drh. I Wayan Mardiana, M. M., mengisi materi tentang Kebijakan pemberdayaan KUMKM.
Diharapkan para pelaku UKM agar bisa mempersiapkan diri untuk melakukan pemberdayaan
umkm dalam menghadapi tatanan kehidupan era baru, dengan visi NANGUN
SAT KERTHI LOKA BALI MELALUI POLA PEMBANGUNAN SEMESTA BERENCANA yang
mengandung makna :
“Menjaga
Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, untuk Mewujudkan
Kehidupan Krama dan Gumi Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala Menuju
Kehidupan Krama dan Gumi Bali Sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno:
Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan Melalui Pembangunan secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.”
Untuk mewujudkan Bali Era Baru dengan Visi menuju suatu Era yang ditandai dengan tatanan kehidupan baru; Bali yang Kawista, Bali kang tata-titi tentram kerta raharja, gemah ripah lohjinawi, yakni tatanan kehidupan holistik yang meliputi 3 (tiga) dimensi utama, yaitu: Dimensi pertama, bisa menjaga keseimbangan Alam, Krama, dan Kebudayaan Bali, Genuine Bali, Dimensi kedua, bisa memenuhi kebutuhan, harapan, dan aspirasi Krama Bali dalam berbagai aspek kehidupan; dan Dimensi ketiga, merupakan manajemen resiko atau risk management, yakni memiliki kesiapan yang cukup dalam mengantisipasi munculnya permasalahan dan tantangan baru dalam tataran lokal, nasional, dan global yang akan berdampak secara positif maupun negatif terhadap kondisi di masa yang akan datang.
Beliaupun menyampaikan bahwa jenis usaha mikro kecil
menengah di kabupaten/ Kota sebali per Agustus 2020 jumlah sekitar 327.310. Untuk
jenis perdagangan sejumlah 111.292 UMKM, Industri Pertanian sejumlah 135.136
UMKM, Industri Non Pertanian sejumlah 50.488 UMKM, dan aneka jasa sejumlah
22.569 UMKM, (sumber dinas KUMKM Bali). Setelah penjelasan dan materi yang disampaikan beliaupun mengunjungi
meja yang memamerkan berbagai produk pelaku ukm yang menjadi peserta diklat, dengan
melakukan penerapan protokol kesehatan yaitu menerapkan 3 M Menggunakan masker,
Menjaga jarak, dan Menggunakan hand sanitizer. Bapak kepala dinas selalu
mengingatkan tentang adanya peraturan dan kebijakan pemerintah bali untuk
selalu patuh dan taat akan adanya penggunaan masker.
Foto bersama Bapak Kepala Dinas KUMKM Provinsi Bali
Sumber dokumentasi pribadi
Selain Bapak Kadis, ada pula narasumber lainya yang memberikan pemaparan
materi tentang Aspek Legal dan HAKI dalam Usaha, dengan memiliki HAKI maka manfaat
bagi UMKM adalah bahwa informasi HAKI sebagai
alat bagi pengembangan produk dan pemasaran, perlindungan HAKI akan menjamin
perbaikan posisi pasar ditingkat local maupun global. Adanya perbaikan
kompetensi dari perusahaan, membuka pintu untuk lisensi dan International, HAKI
sebagai alat pemasaran. Narasumber Bapak
Nyoman Suardita, Sp.M.M sangat detail menjelaskan pentingnya tentang legalitas hukum
yang harus dimiliki para pelaku UKM, agar terhindar dari hal-hal yang tidak
diinginkan, dan beliaupun memberikan
contoh –contoh kasus apabila para pelaku tidak memiliki legalitas hukum.
Pelatihan diklatpun dilanjutkan dengan materi tentang Kemasan dan Label yang
dipaparkan oleh Bapak I Nyoman Suarcayasa, S.Sos, M.Si menjelaskan pentingnya
kemasan yang berfungsi sebagai wadah produk UKM, sebagai protect/pelindung
produk, sebagai alat persaingan dalam memasarkan produk, meningkatkan efiseinsi
dan dapat memenuhi regulasi.
Denpasar, 10 September 2020
Satya Utami

Wah hebat bunda,semangat selalu bunda👍👍💪💪💪
BalasHapus